Beranda / Edukasi

Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tetap Jadi Ekstrakulikuler Wajib yang Disediakan Oleh Sekolah

edukasi.terasjakarta.id - Selasa, 2 April 2024 | 10:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tetap Jadi Ekstrakulikuler Wajib yang Disediakan Oleh Sekolah

Kemendikbudristek telah memastikan dan menegaskan jika Pramuka akan tetap sebagai ekstrakulikuler wajib yang disediakan oleh sekolah oleh satuan pendidikan. (Foto: Kemdikbud)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memastikan jika Pramuka akan tetap sebagai ekstrakulikuler wajib yang disediakan oleh sekolah oleh satuan pendidikan.

Melansir dari situs Kemdikbud, Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) juga menegaskan bahwa tiap sekolah sampai jenjang pendidikan menengah wajib untuk menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekskul di dalam Kurikulum Merdeka.

Dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum bagi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Jenjang Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah mewajibkan sekolahnya untuk menyelenggarakan minimal satu ekstrakulikuler.

Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga telah mewajibkan satuan pendidikan agar memiliki gugus depan.

Baca Juga : Kemendikbudristek Buka Program Doktor Terapan di Indonesia, Ini Kriterianya

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” kata Anindito yang dikutip dari laman Kemdikbud Selasa, 2 April 2024.

Sebab, sejak awal pun Kemendikbudristek tidak mempunyai gagasan terkait meniadakan Pramuka. Justru dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menguatkan jika peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekskul di satuan pendidikan.

Dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, hanya merevisi di bagian Pendidikan Kepramukan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan jadi tidak wajib.

Apabila satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan dan keikutsertaan murid dalam ekskul ini bersifat sukarela.

UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” tegas Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan bahwa dengan adanya Pendidikan Kepramukaan di dalam Sistem Pendidikan Nasional dapat memperkaya wawasan dari nilai-nilai gerakan pramuka yang mampu membentuk kepribadian berakhlak muli, taat hukum, disiplin, berjiwa patriotik, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup.

Sementara itu, Kemendikbudristek akan terus memperjelas ketentuan teknis terkait ekstrakulikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” papar Anindito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link